Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) . Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya yaitu Permanent International Court Of Justice. Dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan kekerasan dalam menyelesaiakan suatu sengketa internasional, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Berikut adalah penjelasan seputar Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Sumber Hukum Mahkamah Internasional. Keanggotaan Mahkamah Internasional Dan Kewenangan Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)
Definsi
Menurut Wikipedia International Court Of Justice (ICJ)/Mahkamah Internasional merupakan lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan pada Den Haag Belanda, forum peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan resmi bersidang pada tahun 1946 International Court Of Justice dibentuk menurut Bab IV pasal 92-96 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yg dirumuskan di San Fransisco. Pada pasal 92 disebutkan bahwa International Court Of Justice adalah organ utama berdasarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Isi pasal 92 Piagam PBB : Mahkamah Agung Internasional adalah badan peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini akan bekerja sinkron menggunakan Statuta Mahkamah Tetap Internasional dan peradilan adalah bagian yang tidak terpisah menurut Piagam ini.
Sumber Hukum
Berikut merupakan Sumber-sumber hukum yang dipakai dalam makhamah international apabila menciptakan suatu keputusan yg antara lain adalah :
- Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
- Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
- Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah bisa membuat keputusan ?Ex aequo et bono? (artinya : sesuai menggunakan apa yg dianggap adil) bila pihak-pihak yang bersangkutan menyetujui.
Keanggotaan
Mahkamah terdiri berdasarkan 5 belas hakim, yang dikenal sebagai ?Anggota? Mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis generik & dewan keamanan yg mengadakan pemungutan bunyi secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan buat mengklaim bahwa sistem-sistem aturan yang terpenting didunia diwakili sang mahkamah. Tidak terdapat 2 hakim yg sebagai rakyat negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun & bisa dipilih balik mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua dilema-masalah diputuskan berdasarkan suatu kelebihan menurut hakim-hakim yg hadir, & jumlah sembilan adalah quorumnya. Apabla terjadi seri, maka kepala mahkamah memiliki suara yg memilih.
Kewenangan
Kewenangan International Court Of Justice diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, kewenangan ini bisa dibedakan yaitu antara:
- Wewenang Ratione Personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah)
- Wewenang Ratione Material (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan)
No comments:
Post a Comment