Friday, June 19, 2020

Pelajari Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya

Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya . SBU merupakan sertifikat badan usaha yaitu wujud registrasi sebagai tanda bukti pengakuan atas penetapan klasifikasi atau kualifikasi badan usaha. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Kegunaan Dan Syarat Pembuatannya.

Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya

Definisi Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yg dimuntahkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK pada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan bisa melaksanakan pekerjaan pengadaan barang & jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang & Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan bisnis & buat memperoleh SBU, badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan bisnis wajib menyebutkan penjabaran bisnis jasa penunjang yang akan dimohon kan pada surat permohonan.

Kegunaan Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat bermanfaat bagi perusahaan menjadi acuan buat bisa mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas & Panas Bumi di Indonesia.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah merupakan prasyarat buat menerima SIUJK (surat izin bisnis jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan buat badan bisnis yg beranjak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat badan usaha ini diterbitkan sang Asosiasi yg terakreditasi menggunakan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yg diakui pemerintah.

Syarat Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

  1. Akta pendirian dan perubahan terakhir besrta SK kementerian Kehakiman
  2. Surat keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP perusahaan
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. KTP Dan NPWP Pengurus Perusahaan
  8. Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahunan)
  9. Pajak 3 Bulan Terakhir (PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25)
  10. Neraca Akuntan Publik
  11. Pas Foto Penangung Jawab Perusahaan Berwarna Ukuran 3x4 (6 Lembar)
  12. Daftar Riwayat Hidup dan ijazah terakhir penangung jawab perusahaan

No comments:

Post a Comment