Pengertian Usaha Mikro . Apa itu Usaha Mikro berikut adalah penjelasan seputar pengertian Usaha Mikro serta Ciri-Cirinya, Tujuan Dan Contoh Usaha Mikro.
Definisi Usaha Mikro
Usaha Mikro merupakan aktivitas ekonomi warga berskala kecil & bersifat tradisional & informal pada arti belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan tahunan bisnis tadi paling poly Rp 100.000.000,00 dan milik Warga Negara Indonesia.
Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 lepas 29 Januari 2003, Usaha Mikro merupakan bisnis produktif milik famili atau perorangan Warga Negara Indonesia & mempunyai output penjualan paling poly Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun.
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil & Menengah menjelaskan: Usaha mikro Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yg memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ciri-karakteristik Usaha Mikro
- Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
- Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
- Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
- Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
- Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP .
Tujuan Usaha Mikro
Sedangkan dari UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro dan kecil bertujuan menumbuhkan dan menyebarkan usahanya dalam rangka membentuk perekonomian nasional dari demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Contoh Usaha Mikro
- Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
- Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan, industri pandai besi pembuat alat-alat;
- Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Referensi
TulusTambunan, Usaha Mikro Kecil & Menengah diIndonesia (Isu-Isu Penting).
Http://bisnis-umkm.Blog.Com/tag/ciri-karakteristik-umkm/
No comments:
Post a Comment