Saturday, June 20, 2020

Pelajari Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) . TDP merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan yang diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yg diadakan dari atau dari ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang harus didaftarkan sang setiap perusahaan dan disahkan sang pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.

Setiap perusahaan yg berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, & Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, & Perwakilan Perusahaan yg berkedudukan dan menjalankan usahanya pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Pendaftaran wajib dilakukan sang pemilik atau pengurus perusahaan, atau bisa diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa. Dimana Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan harus didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.

Pengertian Lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor tiga Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Dasar Hukum Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Undang-undang Republik Indonesia No. Tiga tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 mengenai Wajib Daftar Perusahaan.

Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 mengenai Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

Referensi

https://id.Wikipedia.Org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_(TDP)

No comments:

Post a Comment