Saturday, June 6, 2020

Pelajari Somasi Serta Tujuan Dan Bentuknya

Pengertian Somasi Serta Tujuan Dan Bentuknya . Dalam perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap seseorang yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis.

Definisi Somasi

Seperti dikutip berdasarkan wikipedia. Somasi merupakan merupakan sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum.

Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan yg berisi ketentuan bahwa suatu pihak menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau pada jangka waktu seperti yang dipengaruhi pada pemberitahuan itu. Menurut Pasal 1238 KUH Perdata yg menyakan bahwa: ?Si berutang merupakan lalai, apabila beliau dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenisitu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, artinya jika ini memutuskan bahwa si berutang wajib dianggap lalai dengan lewatnya ketika yang ditentukan?.

Tujuan Somasi

Tujuan dari hadiah somasi ini merupakan anugerah kesempatan pada pihak calon tergugat buat berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif buat menuntaskan konkurensi sebelum masalah diajukan ke pengadilan. Somasi mampu dilakukan individual atau kolektif baik sang kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Dasar aturan gugatan terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Somasi mempunyai tujuan agar debitur permanen berprestasi. Somasi pada asal lain adalah sejenis teguran yang berdasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi bisa diperlukan mau buat berprestasi. Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diharapkan jikalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.

Bentuk Somasi

Adapun bentuk-bentuk gugatan berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata merupakan:

  1. Surat perintah. Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
  2. Akta sejenis. Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris.
  3. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.

Somasi tidak diharapkan lagi apabila :

  1. Perikatan yang wujud prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
  2. Debitur mengakui bahwa ia telah melakukan kewajibannya atau ia menolak berprestasi.
  3. Adanya ketentuan mengenai batas waktu dalam perjanjian (fataal termijn)

referensi

https://id.Wikipedia.Org/wiki/Somasi

No comments:

Post a Comment