Saturday, June 13, 2020

Pelajari Usaha Serta Jenis Dan Tujuannya

Pengertian Usaha Serta Jenis Dan Tujuannya . Dengan berusaha kita tidak hanya menghidupi diri kita sendiri, tetapi juga menghidupi orang-orang yang ada dalam tanggung jawab kita, dan bahkan bila kita sudah berkecukupan kita dapat memberikan sebagian dari hasil usaha kita guna menolong orang lain yang memerlukan. Pendirian suatu usaha akan memberikan berbagai manfaat atau keuntungan terutama bagi pemilik usaha. Disamping itu, keuntungan dan manfaat lain dapat pula dipetik oleh berbagai pihak dengan kehadiran suatu usaha.

Definisi Usaha

Menurut Hughes & Kapoor, sebagaimana yang dikutip sang Buchari Alma dalam bukunya Pengantar Bisnis, mengungkapkan defenisi bisnis yaitu, suatu kegiatan individu untuk melakukan sesuatu yg terorganisasi untuk membentuk & menjual barang dan jasa guna menerima laba pada memenuhi kebutuhan warga .

Dalam pandangan Straub & Attner, usaha merupakan suatu organisasi yang menjalankan kegiatan produk & penjualan barang-barang dan jasa-jasa yg diinginkan sang konsumen buat memperoleh profit.

Menurut Harmaizar Z pada kitab Menangkap peluang Usaha definisi Usaha atau bisa pula dianggap suatu perusahaan adalah suatu bentuk usaha yg melakukan kegiatan secara tetap & terus menerus dengan tujuan memperoleh laba, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan bisnis yang berbentuk badan aturan atau nir berbentuk badan hukum, yg didirikan dan berkedudukan pada suatu daerah dalam suatu negara.

Menurut Hughes dan Kapoor usaha ialah Business is the organized effors of individuals to produce and sell for a profit, the goods and services that satisfy society?S needs. Maksudnya usaha atau usaha adalah suatu kegiatan individu buat melakukan sesuatu yg terorganisasi buat membentuk dan menjual barang dan jasa guna buat mendapatkan keuntungan pada memenuhi kebutuhan rakyat.

Jenis-Jenis Usaha

  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangandan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
  • Usaha Kecil adalah segala kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan.
  • Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  • Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Tujuan Usaha

  • Untuk memenuhi kebutuhan hidup
  • Untuk kemaslahatan keluarga
  • Usaha untuk bekerja
  • Untuk memakmurkan bumi

Referensi

Ma?Ruf Abdullah, Wirausaha Berbasis Syari?Ah, (Banjarmasin: Antasari Press,2011)

Menggagas Bisnis Islam (Jakarta: Gema Insani Press:2002)

No comments:

Post a Comment