Pengertian Anak. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang, serta merupakan generasi yang akan menjadi penerus bangsa sehingga mereka harus dipersiapkan dan diarahkan sejak dini agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat jasmani dan rohani,maju, mandiri dan sejahtera menjadi sumber daya yang berkualitas dan dapat menghadapi tantangan di masa datang. Oleh karena itu upaya pembangunan anak harus dimulai sedini mungkin mulai dari kandungan hingga tahap-tahap tumbuh kembang selanjutnya.[1] Berikut adalah penjelasan seputar pengertian anak.
Definisi Anak
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002, Anak merupakan seorang yg belum berusia 18 tahun. Namun pada kajian ini, batasan anak spesifik buat analisis pendidikan yaitu sampai usia 18 tahun atau kurang berdasarkan 19 tahun. Hal ini diadaptasi menggunakan gerombolan usia sekolah anak, yaitu SD 7-12 tahun, SLTP 13-15 tahun, & SLTA 15-18 tahun.
Anak menurut bahasa merupakan keturunan kedua sebagai output antara hubungan laki-laki dan wanita. Dalam konsideran Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dikatakan bahwa anak adalah jujur & karuni Tuhan Yang Maha Esa, yg pada dirinya inheren harkat & martabat menjadi insan seutuhnya. [2]
Dalam pandangan yg visioner, anak merupakan bentuk investasi yang menjadi indikator keberhasilan suatu bangsa dalam melaksanakan pembangunan.
Menurut R.A. Kosnan ?Anak-anak yaitu manusia muda dalam umur belia pada jiwa & bepergian hidupnya karena mudah terpengaruh untuk keadaan sekitarnya?.[3]
Merujuk berdasarkan Kamus Umum bahasa Indonesia tentang pengertian anak secara etimologis diartikan dengan insan yg masih kecil ataupun manusia yg belum dewasa.[4]
Di jelaskan pada Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,menyampaikan orang belum dewasa merupakan mereka yang belum mencapai umur 21 tahun & nir lebih dahulu sudah kawin. Jadi anak merupakan setiap orang yang belum berusia 21 tahun & belum menikah. Seandainya seseorang anak sudah menikah sebalum umur 21 tahun lalu bercerai atau ditinggal tewas sang suaminya sebelum genap umur 21 tahun, maka ia tetap dipercaya menjadi orang yang telah dewasa bukan anak-anak.[5]
Anak dalam Pasal 45 KUHPidana adalah anak yang umurnya belum mencapai 16 (enam belas) tahun.
Menurut Undang-undang No 4 Tahun 1979 mengenai Kesejahteraan Anak Yang disebut anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (2 puluh satu) tahun & belum pernah kawin (Pasal 1 buah 2).[6]
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dijelaskan dalam (Pasal 1 Ayat (3)) Anak adalah anak yg telah berumur 12 (2 belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yg diduga melakukan tindak pidana.
Menurut Pasal 1 buah 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia merupakan sebagai berikut :"Anak adalah setiap insan yang berusia pada bawah 18 (delapan belas) tahun & belum menikah, termasuk anak yg masih pada kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya".[7]
Referensi
[1] Solehuddin, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yg Bekerja pada Bidang Konstruksi (Studi di Proyek Pembangunan CV. Karya Sejati Kabupaten Sampang), Jurnal Universitas Brawijaya, Malang, 2013, hlm. 5.
[2] M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hlm.
[3] R.A. Koesnan, Susunan Pidana pada Negara Sosialis Indonesia, (Bandung :Sumur, 2005) , hal. 113
[4] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka : Amirko, 1984), hal. 25
[5] Subekti & Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2002), hal. 90
[6] Redaksi Sinar Grafika, UU Kesejahteraan Anak, (Jakarta : Sinar Grafika, 1997), hal. Lima
[7] Undang-undang HAM Nomor 39 tahun 1999, (Jakarta : Asa Mandiri, 2006), hal. 5
No comments:
Post a Comment