Pengertian Money Laundering Serta Tahap Prosesnya . Pendeteksian tindak pidana korupsi dengan menggunakan pendekatan pencucian uang, sehingga auditor forensik ataupun penyidik tindak pidana korupsi selalu mencari hasil tindak pidana/korupsi yang diubah menjadi aset lain. Pemahaman mencegah para pelaku tindak pidana pencucian uang mengubah dana hasil tindak pidana dari ”kotor” menjadi ”bersih” dan menyita hasil tindak pidana berupa aset dalam segala bentuk, merupakan cara yang efektif untuk memerangi pencucian uang (money laundering).

Money laundering dapat diistilahkan dengan pencucian uang atau pemutihan uang. Kata money pada money laundering diistilahkan secara majemuk. Ada yg menyebutnya dengan dirty money, hot money, illegal money atau illicit money. Dalam kata Indonesia juga dianggap secara beragam yaitu, uang kotor,uang haram, uang panas atau uang gelap. Istilah money laundering sendiri telah adalah kata yg lazim digunakan secara internasional.
Definisi Money Laundering
Belum ada definisi yg komprehensif dan universal tentang money laundering, lantaran banyak sekali pihak seperti institusi pemeriksaan, kalangan pengusaha, negara-negara & organisasi lainnya memiliki definisi-definisi sendiri. Secara singkat money laundering merupakan perbuatan yang bertujuan mengganti suatu perolehan dana secara nir sah agar terlihat diperoleh menurut dana yang absah. Tidak mudah buat mengambarkan adanya money laundering lantaran kegiatannya sangat kompleks sekali.
Pencucian uang (money laundering), merupakan adalah suatu kejahatan pada bidang pidana yang melibatkan harta kekayaan yg disamarkan atau disembunyikan berasal usulnya dengan metode menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil menurut suatu tindak pidana, sehingga dapat dipakai tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut asal dari aktivitas illegal
Sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang dimaksud menggunakan pembersihan uang adalah ?Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sinkron dengan ketentuan dalam undang-undang?.
Secara generik pencucian uang bisa diartikan sebagai metode buat menyembunyikan, memindahkan, & memakai output berdasarkan suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika & kegiatan-kegiatan lainnya yang adalah kegiatan tindak pidana. Melihat pada definisi di atas, maka pencucian uang pada pada dasarnya melibatkan asset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan atau disembunyikan dari usulnya sebagai akibatnya bisa digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tadi dari berdasarkan kegiatan illegal. Melalui pembersihan uang, pendapatan atau kekayaan yang dari menurut aktivitas melawan aturan diubah sebagai asset keuangan yg seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.
.
Tahap Proses Money Laundering
- Tahap Placement yaitu menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kriminal, misalnya dengan mendepositokan uang kotor tersebut ke dalam sistem keuangan, menggabungkan uang tunai yang bersifat illegal dan uang yang diperoleh secara legal. Bisa juga dalam bentuk mengkonversi dan mentransfer ke dalam valuta asing.
- Tahap layering dengan cara pelapisan (layering). Tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya atau asal-usul dari uang tersebut. Misalnya melakukan transfer dana dari beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari suatu negara ke negara lain, memecah-mecah jumlah dananya di bank dengan maksud mengaburkan asal-usulnya, mentransfer dalam bentuk valuta asing, membeli saham dan sebagainya.
- Tahap Integrasi, ini merupakan tahap menyatukan kembali uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas yang untuk selanjutnya uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang legal. Dengan cara ini maka nampak bahwa kegiatan yang dilakukan kemudian seolah tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan illegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci.
Referensi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU)
https://id.Wikipedia.Org/wiki/Pencucian_uang
No comments:
Post a Comment