Exit Poll sebaiknya dilakukan oleh organisasi yg andal, independen, memiliki sumber daya memadai dan didukung teknologi komunikasi dan akses keterangan yg luas.
Exit poll membutuhkan keahlian spesifik, oleh karena itu memerlukan penyelenggara yg mengikuti dinamika politik nasional dan mampu mengorganisir warga secara nasional. Penyelenggara wajib mempunyai orang yang memahami kemampuan pada bidang teknologi komunikasi. Di Indonesia lembaga yg sudah melakukan exit poll antara lain merupakan Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia, Lingkaran Survei Indonesia, Lembaga Penelitian Pendidikan Penerangan Ekonomi & Sosial (LP3ES).
Definisi Exit poll
Pengertian Exit poll secara umum adalah metode mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah keluar dari bilik suara (LSI 2004).Dikutip menurut wikipedia Exit poll merupakan merupakan galat satu metode yang dipakai media untuk memprediksi siapakah yang akan memenangkan pemilihan generik. Meskipun demikian, tidak seluruh negara memakai exit poll sebagai salah satu cara untuk memprediksi pemenang pemilihan generik. Salah satu negara yg memakai exit poll merupakan Britania Raya terutama pada pemilihan generik parlemen. Hal ini disebabkan exit poll dipercaya lebih stabil buat memprediksi siapa yang akan sebagai pemenang. Selain itu, exit poll dianggap mewakili output akhir menurut pikiran para pemilih sesudah keluar dari tempat pemungutan suara (TPS) & mempunyai selisih (margin of error) yang nir terlalu besar apabila dibandingkan menggunakan telaah pendapat lantaran kemungkinan adanya fluktuasi hasil dalam masa kampanye dan masa pemilihan generik.
Exit Poll merupakan informasi lapangan yang dilakukan terhadap pemilih. Exit Poll memiliki 3 fungsi sekaligus.
Fungsi Exit Poll
- Memprediksi perolehan suara dalam pemilu,
- Mampu memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai, capres maupun isu nya, serta
- Mampu memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian akademis.
.
No comments:
Post a Comment