
Seputar Pengertian Tanah Negara . Menurut "domeinverklaring" yang antara lain dinyatakan di dalam pasal I "Agrarisch Besluit", semua tanah yang bebas sama sekali dari pada hak-hak seseorang (baik yang berdasar atas hukum adat asli Indonesia, maupun yang berdasar atas hukum barat) di- anggap menjadi "vrij landsdomein" yaitu tanah-tanah yang dimiliki dan dikuasai penuh oleh Negara. Tanah-tanah demikian itulah yang di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut "tanah Negara." berikut adalah beberapa penjelasan tentang pengertian Dari Tanah Negara
Definisi Tanah Negara
Menurut Ali Achmad Chomzah: tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.Menurut Maria SW Sumardjono: tanah Negara merupakan tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak pada pihak lain, atau nir dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna bisnis, hak guna bangunan, hak gunakan, tanah hak pengelolaan, tanah ulayat & tanah wakaf.
Menurut Arie Sukanti Hutagalung: tanah Negara yaitu tanah-tanah yg belum ada hak-hak perorangan diatasnya.
Menurut I.Soegiarto: tanah Negara merupakan tanah-tanah yang belum dilekati sesuatu hak atas tanah.
Menurut Boedi Harsono: tanah Negara merupakan bidang-bidang tanah yg dikuasai pribadi sang Negara.
Menurut PP No. 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara, Pasal 1 huruf a. Tanah negara, adalah tanah yg dikuasai penuh oleh Negara. Menurut Pasal dua, Kecuali bila penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau peraturan lain pada ketika berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka dominasi atas tanah Negara ada dalam Menteri Dalam Negeri.
Dari beberapa pasal PP No. 8 Tahun 1953 yang dibentuk menurut UUDS 1950 ini bisa disimpulkan bahwa tanah negara merupakan tanah yg dikuasai penuh sang negara yang dipakai buat 2 kepentingan, yakni kepentingan Kementrian, Jawatan & kepentingan Daerah Swatantra. Apabila disimpulkan lagi, tanah negara itu adalah tanah-tanah yg betul-benar digunakan buat kepentingan istansi pemerintah, baik pada sentra juga wilayah.
Menurut Pasal 1 angka 3 PP No. 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, Tanah Negara atau tanah yg dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yg tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Timbul pertanyaan, apakah memang ada tanah yg di atasnya nir inheren suatu hak eksklusif, setidaknya pada suatu bidang tanah tententu akan melekat hak ulayat dari masyarakat hukum adat.
Tanah negara merupakan tanah yang pribadi dikuasai negara. Langsung dikuasai ialah nir terdapat pihak lain di atas tanah itu, tanah itu disebut jua tanah negara bebas.Landasan dasar bagi pemerintah & rakyat Indonesia buat menyusun politik hukum serta kebijaksanaan dibidang pertanahan sudah tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ?Bumi, air & kekayaan alam yang terkandung pada dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan buat sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat?.
Nah Berdasarkan ketentuan Pasal 33Ayat (tiga) Undang-Undang Dasar 1945, makna dikuasai oleh negara bukan berarti bahwa tanah tadi wajib dimiliki secara keseluruhan oleh negara, namun pengertian dikuasai itu memberi wewenang pada negara sebagai organisasi kekuasaan menurut bangsa Indonesia buat tingkatan yang tertinggi buat:
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Referensi
Peraturan pemerintah angka 8 tahun 1953, mengenai penguasaan tanah-tanah negara.
No comments:
Post a Comment