Friday, May 8, 2020

Pelajari Efektifitas Hukum serta Faktor yang mempengaruhinya

Seputar Pengertian - Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum, maka kita pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana hukum itu ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya, kita akan mengatakan bahwa aturan hukum yang bersangkutan adalah efektif. Namun demikian, sekalipun dikatakan aturan yang ditaati itu efektif, tetapi kita tetap masih dapat mempertanyakan lebih jauh derajat efektivitasnya karena seseorang menaati atau tidak suatu aturan hukum tergantung pada kepentingannya. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Efektifitas Hukum serta Faktor yang mempengaruhinya.

Definisi Efektifitas Hukum

Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum secara sosiologis atau empiris, yang intinya adalah efektifitas hukum. Efektifitas hukum adalah pengaruh hukum terhadap masyarakat, inti dari pengaruh hukum terhadap masyarakat adalah perilaku warga masyarakat yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau masyarakat berprilaku sesuai dengan yang diharapkan atau yang dikendaki oleh hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum yang bersangkutan adalah efektif.

Menurut Hans Kelsen, bila Berbicara mengenai efektivitas aturan, dibicarakan jua tentang Validitas aturan. Validitas hukum berarti bahwa norma-kebiasaan aturan itu mengikat, bahwa orang wajib berbuat sinkron dengan yang diharuskan oleh norma-kebiasaan aturan., bahwa orang wajib mematuhi dan menerapkan kebiasaan-norma aturan. Efektifitas hukum berarti bahwa orang sahih-benar berbuat sinkron dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa kebiasaan-norma itu sahih-sahih diterapkan & dipatuhi.

Menurut Atho Mudzhar, sebuah anggaran tidak akan bejalan efektif jika hanya berupa seruan & anjuran belaka, apalagi bila rendahnya kesadaran hukum dalam suatu masyarakat tadi

Faktor yg memengaruhi efektivitas aturan

  1. Faktor Hukum. Hukum mengandung unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalampraktik penerapannya tidak jarang terjadi pertentangan antara kepastianhukum dan keadilan. Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata,sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja, maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai.
  2. Faktor Penegak Hukum. Penegakan hukum berkaitan dengan pihak-pihak yang membentuk maupunmenerapkan hukum (law enforcement). Bagian-bagian law enforcement ituadalah aparatur penegak hukum yang mampu memberikan kepastian,keadilan, dan kemanfaatan hukum secara proporsional. Aparatur penegakhukum melingkupi pengertian mengenai institusi penegak hukum danaparat penegak hukum, sedangkan aparat penegak hukum dalam arti sempitdimulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasehat hukum danpetugas sipir lembaga pemasyarakatan.
  3. Faktor Sarana atau Fasilitas Hukum. Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Ruang lingkupnya terutama adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Fasilitas pendukung mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.
  4. Faktor Masyarakat. Penegakan hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Masyarakat mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum. Artinya, efektivitas hukum juga bergantung pada kemauan dan kesadaran hukum masyarakat.
  5. Faktor Kebudayaan Faktor kebudayaan yang sebenarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat sengaja dibedakan, karena di dalam pembahasannya diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau nonmaterial. Hal ini dibedakan sebab sebagai suatu sistem (atau subsistem dari sistem kemasyarakatan), maka hukum mencakup, struktur, subtansi, dan kebudayaan.

Referensi

Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana. Hal. 375.

Soerjono Soekanto, Pokok-utama Sosiologi Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), 110

No comments:

Post a Comment