Friday, May 1, 2020

PELAJARI ASURANSI MOBIL "OTO PRO"

Asuransi yg menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor & atau kepentingan yg dipertanggungkan yang secara pribadi disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir/terperosok, perbuatan dursila orang lain, pencurian dan kebakaran.

Jaminan tambahan berupa :

·  Huru-hara

·  Banjir

·  Gempa Bumi

·  Tsunami

·  Terorisme & Sabotase

·  Jaminan meninggal dunia karena kecelakaan bagi Pengemudi dan Penumpang Rp. 5.000.000,-

·  Jaminan biaya pengobatan akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 500.000,-

·  Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sampai dengan Rp. 25.000.000,-

·  Bantuan biaya derek (akibat kecelakaan)

Lihat tabel manfaatnya klik ajadisini

No comments:

Post a Comment