Friday, May 1, 2020

PELAJARI SURETY BOND

Adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety (perusahaan iuran pertanggungan) mengklaim Principal (kontraktor/vendor/supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepada Obligee (Bowheer/Beneficiary) sinkron kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee.

Jenis-Jenis Surety Bond :

Jaminan Penawaran

Jaminan yang diterbitkan sang Surety Company buat mengklaim Obligee bahwa principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan bisa buat menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan menggunakan Obligee. Jika nir Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebanyak selisih antara Penawaran Principal yang terendah denganPrincipal berikutnya maksimum sebanyak nilai jaminan.

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company buat menjamin Obligee bahwa principal akan bisa menuntaskan pekerjaan yang diberikan sang Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan pada kontrak pekerjaan. ApabilaPrincipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi pada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Uang Muka

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company buat mengklaim Obligee bahwa principal akan bisa mengembalikan uang muka yg sudah diterimanya dari Obligee sinkron dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan pada kontrak, dengan maksud buat memperlancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karena itu uang muka nir dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka pada Obligee sebanyak uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yg diterima Principal, dikurangi menggunakan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) naksimum sebanyak nilai jaminan.

Jaminan Pemeliharaan

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company buat mengklaim Obligee bahwa principal akan bisa mengembalikan uang muka yg sudah diterimanya dari Obligee sinkron dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan pada kontrak, dengan maksud buat memperlancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karena itu uang muka nir dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka pada Obligee sebanyak uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yg diterima Principal, dikurangi menggunakan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) naksimum sebanyak nilai jaminan.

No comments:

Post a Comment