Friday, May 8, 2020

Pelajari Penegakan Hukum Serta Unsurnya

Seputar Pengertian- Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Berikut adalah Penjelasan Seputar Pengertian Penegakan Hukum, Penegakan hukum dibedakan menjadi dua Serta Unsur Penegakan Hukum.

Definisi Penegakan Hukum

Penegakan hukum pada bahasa belanda disebut menggunakan rechtstoepassing atau rechtshandhaving & pada bahasa inggris law enforcement, meliputi pengertian yang bersifat makro & mikro. Bersifat makro meliputi semua aspek kehidupan rakyat, berbangsa & bernegara, sedangkan dalam pengertian mikro terbatas dalam proses pemeriksaan pada pengadilan termasuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga aplikasi putusan pidana yg sudah mempunyai kekuatan hukumtetap.[1]

Penegakan aturan merupakan proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata menjadi pedoman pelaku dalam kemudian lintas atau interaksi-interaksi hukum pada kehidupan bermasyarakat & bernegara.

Penegakan aturan merupakan bisnis buat mewujudkan ide-wangsit & konsep-konsep hukum yg diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses yg melibatkan poly hal.[2]

Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yg terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yg mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian klasifikasi nilai tahap akhir buat menciptakan, memelihara & mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Penegakan aturan secara nyata adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan pada suatu kasus berarti memutuskan hukum in concreto pada mempertahankan dan mengklaim di taatinya aturan materiil dengan menggunakan cara procedural yg ditetapkan sang hukum formal.

Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum pada hakikatnya adalah penegakan inspirasi-ilham atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemanfaatan sosial, & sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha buat mewujudkan ilham & konsep-konsep tersebut sebagai kenyataan.

Penegakan aturan dibedakan sebagai dua, yaitu:

  1. Ditinjau dari sudut subyeknya. Dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
  2. Ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya: Dalam arti luas, penegakkan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam bermasyarakat. Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu hanya menyangkut penegakkan peraturan yang formal dan tertulis.[3]

Unsur Penegakan Hukum

  1. Kepastian Hukum (rechtssicherheit). Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku, pada dasarnya tidak boleh menyimpang : fiat justicia et pereat mundus (meskipun dunia akan runtuh, hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti seorang akan memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
  2. Manfaat (zweckmassigkeit). Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan timbul keresahan di dalam masyarakat.
  3. Keadilan (gerechtigkeit). Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan dan penegakan hukum harus adil. Hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barang siapa yang mencuri harus dihukum : siapa yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya, keadilan bersifat subjektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan. [4]

Referensi

[1] Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2008. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Editama, Bandung, hlm. 87

[2] Dellyana,Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta. Liberty. Hal 32

[3] Digilib Unila. BAB II Tinjauan Pustaka. Http://digilib.Unila.Ac.Id/3892/11/BAB II.Pdf ,Diakses lepas 16 Maret 2015

[4] Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta. 1999. Hal 145

No comments:

Post a Comment